Penipuan & Wanprestasi, Sama atau Berbeda?
Sepertinya sudah jamak dikalangan masyarakat, ketika terlibat dalam suatu perjanjian bisnis dan salah satu pihak wanprestasi/cidera janji kemudian pihak yang lain membuat laporan ke polisi dengan sangkaan adanya penipuan, sudah tepatkah langkah tersebut?
Sebelum menjawab, mari kita lihat apa itu penipuan dan wanprestasi. Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dari definisi tersebut diatas, maka yang disebut penipuan apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan: “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
Dari uraian unsur penipuan tersebut diatas, angka 3 merupakan cara/upaya yang dilakukan oleh pelaku penipuan, oleh karenanya apabila rekan bisnis anda dalam perjanjian menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, hal ini menunjukkan bahwa perjanjian yang dilandasi dengan cara-‐cara tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan, maka sudah tepat langkah anda melaporkan rekan bisnis anda ke polisi.
Lalu bagaimana dengan wanprestasi? Sebelum menjelaskan apa itu wanprestasi, maka harus diketahui dahulu apa itu Prestasi. Prestasi (performance) dalam perjanjian adalah suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan perjanjian, pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut. Secara umum Prestasi adalah kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian yang harus dipenuhi.
Dalam Pasal 1234 KUHPerdata, Prestasi tersebut antara lain:
• memberikan sesuatu;
• untuk berbuat sesuatu;
• atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Adapun wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti “kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”[1]. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Lalu apa sanksi yang diberikan kepada pihak yang melakukan wanprestasi? Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan karena tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak lain dapat menuntut adanya “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Demikian semoga bermanfaat.
Tanya jawab & konsultasi dapat melalui WA 087885850050
[1] R. Subekti dan R. Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996, hlm. 110
Kontak
Jakarta
One Pacific Place, 15th Floor. Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id
Depok
Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya. Depok, Jawa Barat