Artikel

Perlawanan Pihak Ketiga atas Putusan Hukum (DERDEN VERZET)

PERLAWANAN PIHAK KETIGA ATAS PUTUSAN HUKUM (DERDEN VERZET) Suatu hari, tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba datang petugas Pengadilan atau surat teguran dari Pengadilan/aanmaning yang memberitahukan bahwa tanah atau rumah anda akan dieksekusi karena ada suatu putusan pengadilan, padahal selama ini tidak pernah ada satu pun panggilan sidang terkait tanah atau rumah anda. Menghadapi situasi seperti itu, apa yang harus dilakukan? Lakukan PERLAWANAN/Derden Verzet. Seringkali terjadi ketika 2 (dua) pihak “bertarung” di Pengadilan memperebutkan suatu hak atas tanah, belakangan diketahui tanah tersebut justru milik pihak ketiga yang tidak ada sangkut paut dengan para pihak yang bertarung di Pengadilan tersebut. Pihak Ketiga yang tidak tahu permasalahan tersebut tentu dibuat bingung ketika suatu hari ada putusan hukum yang menyatakan tanahnya menjadi milik si A atau Si B. Dalam situasi seperti itu maka hukum memberikan hak kepada pihak ketiga tadi untuk mempertahankan hak miliknya, yaitu melalui Perlawanan Pihak Ketiga atas Putusan Hukum (Derden Verzet). Tujuan diajukannya Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet adalah untuk melindungi kepentingan hak kebendaan (hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai) pihak ketiga yang diputus oleh suatu putusan hakim dalam perkara yang tidak melibatkan pihak ketiga tersebut. Adapun yang menjadi dasar hukum Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet adalah Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) R.Bg yang menentukan : “Jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepada dan diputus oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya harus dilaksanakan keputusan itu” . Berdasarkan ketentuan tentang derden verzet tersebut secara tegas menentukan bahwa, perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya eksekusi di luar dari pihak-pihak yang berperkara. Pihak yang merasa dirugikan berkedudukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak atas barang objek eksekusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 382 Rv disebutkan: “Pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan terhadap suatu putusan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi harus nyata-nyata telah dirugikan haknya”. HIR hanya mengenal jenis perlawanan yang bersifat mutlak atau murni. Artinya Derden Verzet pun harus didasarkan pada alas hak kebendaan yang jelas yaitu hak milik dari pihak ketiga atas objek yang akan disita. Hal ini sebagaimana juga pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa derden verzet merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga. Pihak ketiga yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap conservatoir beslag (sita jaminan). Salah satu yurisprudensi yang menopang hukum acara ini adalah putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet; Dalam putusan lain (No. 185/Pdt.Plw/2010/PN. Slmn) hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Rechtsvordering (Rv), untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya dua unsur, yaitu: adanya kepentingan dari pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan. Demikian, semoga bermanfaat. Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 087885850050

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor.
Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id

Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya.
Depok, Jawa Barat

@copyright 2021 - rfalaw.id