Artikel

Perubahan Gugatan

Tentang Perubahan Gugatan (Ringkasan Hukum Acara Perdata) Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH. Founder & Partner AMAR Law Firm Dasar Hukum: Perubahan Gugatan diatur dalam Pasal 127 Rv (Reglement of De Rechtsvordering). Bunyi Pasal 127 Rv sebagai berikut: “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.” Yurisprudensi: Bahwa  terdapat beberapa yurisprudensi atau putusan MA yang bisa dan sering dijadikan dasar hukum mengenai praktik perubahan gugatan dalam persidangan, antara lain sebagai berikut :
  • Putusan MA-RI No. 454.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :

Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut;

  • Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :

Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;

  • Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :

Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak;

  • Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :

Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair

Terkait perubahan gugatan, Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hal. 94 menyebutkan mengenai batas waktu pengajuan perubahan gugatan:
  1. Sampai saat perkara diputus

Tenggang batas jangka waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv yang menyatakan, penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. Berarti, selama persidangan berlangsung, penggugat berhak melakukan dan mengajukan perubahan gugatan.

  1. Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama

Penggarisan batas jangka waktu pengajuan hanya boleh dilakukan pada hari sidang pertama, ditegaskan dalam buku pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung (Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan, hal. 123). Selain harus diajukan pada hari sidang pertama, disyaratkan para pihak harus hadir.

  1. Ditinjau dari segi hukum

perubahan gugatan bermaksud untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan. Oleh karena itu, dianggap tidak realistis membatasinya hanya pada sidang hari pertama. Terkadang perbaikan atau perubahan itu, baru disadari setelah tergugat menyampaikan jawaban. Oleh karena itu, pedoman batas waktu yang digariskan MA itu, dianggap terlampau restriktif. Sangat menghambat hal penggugat melakukan perubahan gugatan.

  1. Sampai pada tahap Replik-Duplik

Barangkali batas jangka waktu pengajuan perubahan yang dianggap layak dan memadai menegakkan keseimbangan kepentingan para pihak adalah sampai tahap replik-duplik berlangsung. Praktik peradilan cenderung menerapkannya, misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 546 K/Sip/1970.

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor.
Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id

Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya.
Depok, Jawa Barat

@copyright 2021 - rfalaw.id