Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Sengketa Tanah
Pemeriksaan Setempat sering disingkat PS, dalam bahasa Belanda selain disebut gerechtelijke plaatsopneming, dikenal juga dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Dasar hukum PS dalam pemeriksaan perkara perdata (biasanya dalam kasus sengketa tanah) adalah Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Tujuan dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini untuk mengetahui dengan jelas (Clearly) dan pasti (Certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek sengketa (tanah) terperkara. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat akan sangat efektif kalau dihadiri oleh prinsipal yang berperkara, karena prinsipal yang lebih mengetahui mengenai objek sengketa (tanah) terperkara.
Hasil pemeriksaan setempat (Descente) dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Setempat. Hasil descente tersebut dapat digunakan oleh Majelis Hakim sebagai tambahan keterangan dalam mengambil keputusan, sehingga Majelis berpendapat bahwa hasil dari descente menjadi bagian dari pemeriksaan dalam sidang, hanya saja pemeriksaan dilaksanakan di tempat di mana objek sengketa berada. Dengan adanya hasil Pemeriksaan Setempat, diharapkan Hakim akan memperoleh keyakinan dan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan sebagai bahan resmi untuk pertimbangan putusan dan juga berperan penting dalam berbagai aspek dan tahapan persidangan, diantaranya adalah pertama kepastian hukum mengenai batas, luas, dan kedua dalam pelaksanaan sita dan ketiga eksekusi dan lelang.
Kontak
Jakarta
One Pacific Place, 15th Floor. Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id
Depok
Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya. Depok, Jawa Barat