Artikel

Asas Exceptio non A Dimpleti Contractus

Asas Exceptio non A Dimpleti Contractus Asas Exceptio Non A Dimpleti Contractus adalah prinsip hukum perdata yang mengatur tentang ketika Pihak yang satu menuntut pemenuhan kepada Pihak yang lain maka ia sendiri sudah harus memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian. Prinsip Asas Exceptio Non A Dimpleti Contractus berlaku dalam perjanjian timbal balik yang merupakan konsekwensi terhadap kedua prestasi yang sangat berhubungan erat satu sama lain. Prinsip Exceptio non A Dimpleti Contractus, yang menyatakan bahwa kreditor sendiri belum berprestasi dan karenanya kreditor tidak patut untuk menuntut debitor berprestasi, prinsip ini mengacu pada Pasal 1478 KUHPdt yang menyebutkan : Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya Dalam menangkis suatu gugatan, dapat menggunakan Exceptio non A Dimpleti Contractus, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa Tergugat tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena Penggugat sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu sebagaimana mestinya. Exceptio non Adimpleti Contractus ini diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik. Masing-masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian; Prinsip Exceptio non A Dimpleti Contractus diatur dalam hukum perjanjian, yaitu: pertama, peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1478 KUHPerdata. Kedua, diatur dalam yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 15 Mei 1957 Nomor 156 K/SIP/1955 dalam perkara perdata antara PT. Pacific Oil Company melawan Oei Ho Liang dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23 K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara PT. Waskita Karya melawan PT. Mustika Princess Hotel serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 PK/N/2001 dalam perkara kepailitan antara PT. Kadi Internasional melawan PT. Wisma Calindra.[1] [1] https://media.neliti.com/media/publications/14047-ID-penerapan-prinsip-exceptio-non-adimpleti-contractus-dalam-perkara-kepailitanstud.pdf

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor.
Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id

Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya.
Depok, Jawa Barat

@copyright 2021 - rfalaw.id