Nebis in Idem dalam Perkara Perdata
Pengertian mengenai asas nebis in idem ini tidak dapat ditemukan secara langsung dalam peraturan perundangan-undangan, melainkan dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata. Adapun bunyi Pasal 1917 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas dasar yang sama; lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula. Secara sederhana Nebis in Idem dapat diartikan sebagai asas hukum yang pada intinya menyatakan bahwa suatu perkara tidak dapat diperiksa dan diadili dua kali apabila telah diputuskan melalui suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata terdapat beberapa hal yang menjadi syarat agar asas hukum Nebis in Idem tersebut bisa diterapkan antara lain: adanya kesamaan obyek, adanya kesamaan subyek dan adanya kesamaan dalil / alasan yang sama. Lebih lanjut berkaitan dengan asas Nebis in Idem tersebut Mahkamah Agung melalui Putusan pada tingkat kasasi No. 647/K/sip/1973 yang menyatakan : ”Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, pada angka Romawi XVII. Tentang Nebis In Idem, diatur sebagai berikut: