Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH.
Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Hukum di Indonesia mengatur perceraian yang diakui adalah perceraian yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan, dan bagi pasangan muslim, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana tahapan persidangan cerai di Pengadilan Agama tersebut?
Berikut tahapan persidangan Cerai: