Artikel

Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan

Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH

Ketika keputusan bercerai diambil, maka baik suami atau istri harus mengajukan perceraian tersebut di Pengadilan supaya ada status hukum yang jelas dari putusnya perkawinan mereka. Setiap perceraian harus melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan setiap perceraian harus dilakukan di hadapan pengadilan agar perceraian itu diakui secara sah, baik oleh agama maupun oleh peraturan yang berlaku dalam suatu negara, setelah pengadilan berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil.  

Agar proses perceraian tersebut dikabulkan, maka ada syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan cerai. Syarat ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dan status perkawinan Penggugat/Pemohon cerai, yaitu adanya identitas diri (KTP dan KK), adanya Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA(bagi pasangan muslim) atau Akta Perkawinan (bagi pasangan non muslim) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menunjukkan adanya hubungan perkawinan yang sah dan tercatat oleh Negara.

Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat, maka harus dilakukan pencatatan perkawinan dulu sebelum mengajukan gugatan cerai. Pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim harus melalui sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama, dan bagi pasangan non muslim mengajukan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri.

Selain KTP, KK, Buku Nikah/Akta Perkawinan, akta kelahiran anak juga dapat disertakan sebagai bukti-bukti surat apabila dalam Gugatan Cerai tersebut juga menyangkut gugatan hak asuh anak.

Setelah melengkapi syarat administrasi tersebut, maka selanjutnya adalah membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai. Isi surat gugatan cerai adalah identitas para pihak suami dan istri sebagai Penggugat atau Tergugat, kemudian kronologis perkawinan sampai dengan alasan-alasan perceraian serta petitum/permintaan kepada majelis hakim.

Alasan perceraian yang diakui menurut hukum Indonesia adalah alasan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
  6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.

Bagi pasangan muslim, selain alasan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, terdapat alasan yang dapat digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

  • Suami melanggar taklik talak;
  • peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

Setelah membuat gugatan cerai, selanjutnya gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan. Bagi pasangan muslim, gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama sebagaimanan diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan”. Sedangkan perceraian untuk non muslim, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Pada proses perceraian pasangan suami-istri yang beragama Islam, terdapat  2 (dua) istilah cerai, yaitu “cerai talak” dan “cerai gugat”. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Permohonan talak diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon[1].

Sedangkan bila pihak istri yang meminta perceraian, maka dikenal istilah cerai gugat dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat[2].

Dari ketentuan diatas, baik permohonan talak maupun gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal atau domisili istri, kecuali dalam hal istri dianggap meninggalkan rumah tanpa izin suami atau istilahnya nusyuz. Apabila kepergian karena ada alasan tertentu, maka harus dijelaskan pada hakim, agar hakim dapat mempertimbangkan alasan kepergiannya sehingga tuduhan nuzyuz tidak terbukti.

Mengenai Gugatan cerai pasangan non-Muslim dilakukan di Pengadilan Negeri. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri, atau kuasanya, kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian, jika suami yang menggugat cerai istrinya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu, dan sebaliknya. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.[3]

Selanjutnya yang harus disiapkan adalah bukti-bukti untuk memperkuat dalil dan alasan perceraian yang telah disusun dalam surat Gugatan Cerai. Bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang- undang ini, oleh karenanya alat bukti yang diperlukan dalam proses perceraian di Pengadilan Agama sama dengan alat bukti yang diatur dalam hukum acara di Pengadilan Umum, yaitu merujuk pada Pasal 164 HIR menyebutkan bahwa alat bukti berupa: bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Demikian syarat dan alasan yang harus dipersiapkan apabila anda hendak mengajukan perceraian. Apabila anda kesulitan dalam menyusun gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti, maka anda dapat meminta bantuan pengacara yang akan menjadi kuasa hukum anda dalam persidangan perceraian.


[1] Pasal 66 UU Nomor 7  Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 129 KHI

[2] Pasal 73 UU Nomor 7  Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 132 KHI

[3] Pasal 20 ayat (1), (2), (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor.
Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id

Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya.
Depok, Jawa Barat

@copyright 2021 - rfalaw.id