Artikel

Apakah Kerugian yang Timbul pada Anak Perusahaan BUMN Merupakan Kerugian Keuangan Negara?

Disarikan oleh: Udhin Wibowo, S.H., M.B.A.
Partner RFA Law Office & Advokat yang Fokus pada Peninjauan Kembali
Jakarta, 4 Januari 2021

 

Apakah anak perusahaan BUMN/BUMD status hukumnya sama dengan BUMN/BUMD itu sendiri? Pertanyaan ini seringkali muncul saat terjadi peristiwa penegakan hukum terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada anak perusahaan BUMN/BUMD.

Perbedaan status hukum perusahaan BUMN/BUMD dan anak perusahaan BUMN/BUMD merupakan isu yang sangat penting yang harus dijawab
karena menyangkut secara langsung status ada tidaknya kerugian keuangan negara yang terjadi pada anak perusahaan BUMN/BUMD.

Dalam tataran teori hukum keuangan publik, BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dan terpisah dalam tata kelola, regulasi, dan risikonya. Perbedaan entitas hukum antara BUMN dengan anak Perusahaan BUMN ini kembali mengemuka setelah ditegaskan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang menyatakan bahwa perusahaan yang komposisi sahamnya dimiliki oleh BUMN dan tidak terdapat penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan merupakan anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Putusan MK tersebut seolah memberikan penegasan secara konstitusional bahwa status hukum anak perusahaan BUMN dengan segala kegiatan investasi dan korporasinya apabila menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maka hal tersebut merupakan persoalan Perdata dan berada dalam ranah hukum Perdata.

Penegasan Putusan MK terkait status hukum anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN tersebut telah diikuti dan dijadikan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019 atas nama Terdakwa Ferederick S.T. Siahaan yang menyatakan bahwa perusahaan yang komposisi sahamnya dimiliki oleh BUMN dan tidak dilakukan penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan merupakan anak Perusahaan BUMN dan anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN sehingga keuangannya tidak termasuk bagian keuangan negara. Dengan demikian, kerugian bisnis anak perusahaan yang mungkin timbul dari aksi bisnis anak perusahaan BUMN tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Pertimbangan MA tersebut sejalan dengan hasil Rumusan Hukum Kamar Pidana dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2020 s.d. 1 Desember 2020 (SEMA No. 10 Tahun 2020) yang dalam angka 4 (empat) Rumusan Kamar Pidana mengatur :
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima atau menggunakan Fasilitas Negara, bukan termasuk Kerugian Keuangan Negara”

SEMA tersebut memberikan penegasan sekaligus panduan bagi Hakim agar dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMN/BUMD harus memperhatikan secara cermat ada
tidaknya kerugian keuangan negara, dimana menurut SEMA tersebut kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD bukanlah kerugian keuangan negara sehingga walaupun ditemukan adanya kerugian pada anak perusahaan BUMN/BUMD tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

SEMA No. 10 Tahun 2020 ini membawa angin segar bagi para pencari keadilan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan anak perusahaan BUMN/BUMD yang sebelumnya serta merta dianggap pula telah merugikan keuangan negara. Contoh kasus yang masih hangat dalam ingatan kita bersama adalah diadilinya mantan Dirut PT. PLN Batubara yang telah dianggap melakukan tindak pidana korupsi (merugikan keuangan negara) karena dianggap telah merugikan PT. PLN Batubara yang notabene adalah anak perusahaan PT. PLN (BUMN).

Dalam kasus tersebut, mantan Dirut PT. PLN Batubara telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusannya No. 350 K/PID.SUS/2020 yang pada pokoknya menyatakan Dirut PT PLN Batubara bersalah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara (kerugian PT PLN Batubara sebagai kerugian keuangan negara).

Dengan keluarnya SEMA No. 10 Tahun 2020 memberikan konsekuensi hukum bahwa putusan MA No. 350 K/PID.SUS/2020 dapat dimohonkan koreksi oleh Terpidana kasus tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk meminta melepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019 atas nama Terdakwa Ferederick ST. Siahaan yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPUPRES/XVII/2019.

Kontak

One Pacific Place, 15th Floor.
Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
+6287885850050
rozy.fahmi@rfalaw.id

Jalan Proklamasi No 46, Mekarjaya, Sukmajaya.
Depok, Jawa Barat

@copyright 2021 - rfalaw.id