keyword: sertifikat ganda, sengketa pertanahan, bukti hak atas tanah, sengketa atas tanah
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapat lebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentu melahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.
Pertanyaannya adalah, apabila terjadi sengketa atas tanah karena adanya sertifikat yang lebih dari satu atas tanah yang sama, sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya?
Berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Pendapat MA tersebut tertuang dalam putusan-putusan sebagai berikut:
Bahwa selain kaidah hukum sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal, yang harus menjadi perhatian bagi Penggugat dalam menyusun gugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut, Penggugat juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat.
Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagai pihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan MA Nomor 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015.
Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a5e7f0f404eb246313430383334.html
Demikian, semoga bermanfaat.
Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum Sengketa Pertanahan yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 087885850050