Pengacara Sengketa Bisnis & Keluarga

Learn More

Bidang Praktik

Sengketa Waris

Membahas urusan waris seakan-akan menjadi sesuatu yang tabu, bahkan tidak jarang waris malah menjadi penyebab perselisihan dan perpecahan keluarga. Warisan adalah harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal. Sedikit membuat pening, karena saudara yang mau dibagi banyak, belum lagi rupanya pewaris juga meninggalkan hutang yang cukup banyak, akan tetapi banyak juga malah bikin pusing, karena tiba-tiba salah satu saudara menguasai bagian waris yang paling banyak. Lalu bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya?
Terdapat tiga aturan hukum pembagian warisan di Indonesia, yaitu KUHPerdata, Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI) dan adat. Kami telah berpengalaman menangani berbagai sengketa waris, baik waris Islam maupun waris perdata barat. Dalam menyelesaikan permasalahan waris, kami berupaya untuk mencari solusi yang terbaik diantara para ahli waris sebelum memilih penyelesaian hukum di Pengadilan.

Sengketa Bisnis

Sengketa dalam dunia bisnis sering terjadi. Sengketa tersebut tidak hanya terjadi dalam kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan, tetapi dapat juga terjadi antar individu dan/atau individu dengan perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Terdapat berbagai pilihan penyelesaian sengketa bisnis. Seperti litigasi di Pengadilan maupun non pengadilan (Arbitrase), non litigasi melalui mediasi dan negosiasi. Untuk litigasi juga terdapat beberapa pilihan, seperti mengajukan gugatan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum, atau dapat juga mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (baik oleh Debitur atau oleh Kreditur) atau langsung mengajukan Permohonan Pailit oleh Kreditur.

Apapun pilihan penyelesaian sengketa yang akan diambil, membutuhkan persiapan dan perhitungan yang matang karena akan terkait dengan waktu dan efisiensi biaya yang akan dikeluarkan, oleh karenanya memilih tim hukum yang andal menjadi sangat penting. Kami siap membantu anda dalam melakukan penyelesaian sengketa bisnis yang sedang anda hadapi. Konsultasikan permasalahan hukum anda melalui WA 087885850050

Perkara Tanah & Bangunan

Sengketa di bidang pertanahan (tanah, rumah, bangunan komersial, properti) termasuk jenis perkara yang sering diajukan ke Pengadilan. Sengketa-sengketa itu terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan investor, masyarakat dengan masyarakat sendiri, bahkan terjadi antara pemerintah dengan pemerintah. Sebagian besar permasalahan ini muncul akibat pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, industri, perumahan, pariwisata, maupun perkebunan skala besar.

Pada umumnya, sengketa atau permasalahan pertanahan yang timbul dimasyarakat antara lain sebagai berikut:

  1. Sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah;
  2. Terdapat 2 (dua) atau lebih Sertifikat Hak atas tanah diatas bidang tanah yang sama;
  3. Perbedaan batas dan letak bidang tanah;
  4. Perbedaan perhitungan harga dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  5. Pelaksanaan pengosongan tanah/bangunan berdasarkan putusan pengadilan atau Hak Tanggungan;
  6. Tumpang tindih izin lokasi;

Apabila anda sedang menghadapi permasalahan hukum pertanahan, kami siap membantu anda dalam menyelesaikan sengketa tanah yang sedang anda hadapi.

Perceraian & Harta Bersama

Perceraian dan masalah hukum keluarga lainnya menciptakan tantangan emosional dan keuangan yang signifikan. Di saat seperti ini, menemukan pengacara yang tepat yang memahami tantangan pribadi dan hukum yang Anda hadapi sangatlah penting.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Profil Advokat

Rozy Fahmi, SH., MH

Founder & Partner

Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia tahun 2011 dan Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan tahun 2018. Pernah bergabung di Ihza & Ihza Law Firm dari tahun 2012 sampai dengan 2018. Selama 2 tahun aktif di AMAR Law Office & Public Interest sejak tahun 2019 sampai dengan 2020. Merupakan Advokat yang terdaftar di PERADI, menjalani praktek hukum selama lebih dari 8 tahun.

Fahmi mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata dalam menangani sengketa bisnis dan kasus-kasus hukum keluarga. Selain aktif sebagai Advokat, Fahmi juga menjadi Konsultan Hukum di beberapa perusahaan, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis & perusahaan.

Saat ini fokus untuk mengembangkan RFA Law Office, kantor hukum yang fokus pada penanganan sengketa bisnis, pertanahan, hukum keluarga (perkawinan, perceraian, waris).

Publikasi

Contact