From the Blog

Ingin Mengajukan Gugatan Perdata, Apa Saja Yang Harus Disiapkan?

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan alangkah lebih baik kita mempelajari terlebih dahulu kualifikasi lingkup perkara yang ingin digugat. Dalam perkara perdata, kesalahan dalam menyusun surat gugatan akan berdampak sebagai niet ontvankelijk verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima hingga putusan gugatan ditolak. Oleh sebab itu, kenali terlebih dahulu macam-macam gugatan sebagai berikut :

  1. Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019) Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa “Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di Persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.”

Berdasarkan hal tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa gugatan sederhana dengan gugatan perdata biasa memiliki perbedaan, dimana gugatan sederhana dapat dilakukan asalkan nilai kerugian materil-nya maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarnya. Selain itu, perebedaan lainnya adalah gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Dalam mengajukan gugatan sederhana, penggugat atau tergugat boleh tidak didampingi oleh kuasa hukum atau advokat atau tidak diwajibkan menggunakan jasa advokat sebagaimana halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Berikut bunyi Pasal 4 angka 4 Perma 4/2019 :

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.”

  • Gugatan Biasa

Gugatan Biasa dalam peradilan perdata terdiri dari 2 (dua) jenis gugatan yaitu Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Perbedaan antara gugatan Wanprestasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terletak dari sumber perikatannya.

Dalam Pasal 1233 KUHPerdata dikatakan bahwa gugatan Wanprestasi didasarkan pada perikatan yang lahir karena suatu perjanjian, sedangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada perikatan yang lahir karena suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Gugatan Class Action

Gugatan Class Action dapat diartikan sebagai gugatan kelompok yang diajukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (jumlah oranya bisa ratusan atau ribuan) yang memiliki masalah hukum yang sama yaitu korban.

Berdasarkan pada undang-undang yang berlaku, Gugatan Class Action diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam Pasal 1 huruf (a) disebutkan, Class Action merupakan suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri atau sekaligus mewakili kelompok dengan jumlah yang banyak.

  • Gugatan Legal Standing

Gugatan legal standing merupakan gugatan yang diajukan oleh seseorang, kelompok orang atau organisasi untuk tampil sebagai penggugat perdata di pengadilan. Pada intinya gugatan legal standing diajukan dengan dasar mewakili kepentingan umum atau kepentingan lingkungan. Di Indonesia, gugatan legal standing tersebut diartikan sebagai gugatan organisasi kelompok untuk mewakili kepentingan umum.

  • Gugatan Citizen Law Suit

Gugatan Citizen Law Suit merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen law suit diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara perdata.

MEMPERSIAPKAN ALAT BUKTI

Ketika kita sudah memahami macam-macam gugatan, langkah selanjutnya adalah memilih jenis gugatan yang ingin dilakukan. Katakanlah kita ingin melakukan gugatan perdata biasa atau wanprestasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi kita.

Alat bukti dalam Gugatan Perdata diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan asal 164 HIR/284 RBG berupa:

  • Bukti tulisan
  • Bukti dengan Saksi-saksi
  • Persangkaan-persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah

Berkaitan dengan bukti, bisa berupa bukti tertulis atau tidak tertulis. Bukti tertulis berupa fotokopi surat (akta, kuitansi, catatan pembayaran, dan lain-lain) yang dibubuhi materai dan dicap di kantor pos untuk dibawa pada saat pendaftaran gugatan. Jika tidak ada bukti tertulis, bisa juga mengajukan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah yang menguatkan gugatan dalam proses pembuktian di sidang pengadilan.

BERIKUT TATA CARA PERMOHONAN PERMOHONAN PENDAFTARAN GUGATAN PERKARA PERDATA TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan   Negeri Jakarta  Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  2. Surat Permohonan / Gugatan ;
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  4. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  6. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  7. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  8. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  9. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Have your say