Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan
Sedangkan bila pihak istri yang meminta perceraian, maka dikenal istilah cerai gugat dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat[2]. Dari ketentuan diatas,[…]
