Nebis in Idem dalam Perkara Perdata

Home Kontak Artikel Nebis in Idem dalam Perkara Perdata Nebis in Idem dalam Perkara Perdata Pengertian mengenai asas nebis in idem ini tidak dapat ditemukan secara langsung dalam peraturan perundangan-undangan, melainkan dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata. Adapun bunyi Pasal 1917 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Kekuatan sesuatu putusan[…]