November2020

Alat Bukti dalam Perkara Cerai di Pengadilan

Home Kontak Artikel Alat Bukti dalam Perkara Cerai di Pengadilan Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH Perceraian yang diakui Negara harus dilakukan di Pengadilan Agama bagi suami istri muslim dan di Pengadilan Negeri bagi suami istri non muslim atau suami istri muslim tetapi dahulu mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.[…]

Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan

Sedangkan bila pihak istri yang meminta perceraian, maka dikenal istilah cerai gugat dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat[2]. Dari ketentuan diatas,[…]

Resiko Hukum Meminjamkan Sertifikat Tanah kepada Orang Lain.

Home Kontak Artikel Resiko Hukum Meminjamkan Sertifikat Tanah kepada Orang Lain. Oleh: Rozy Fahmi, SH., MH Seringkali kebaikan seseorang yang ingin membantu saudara, teman atau tetangga malah disalahgunakan dan pada akhirnya merugikan pihak yang menolong tersebut. Termasuk dalam masalah ini adalah ketika seseorang meminjamkan sertifikat hak atas tanah kepada entah[…]