Alat Bukti dalam Perkara Cerai di Pengadilan
Home Kontak Artikel Alat Bukti dalam Perkara Cerai di Pengadilan Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH Perceraian yang diakui Negara harus dilakukan di Pengadilan Agama bagi suami istri muslim dan di Pengadilan Negeri bagi suami istri non muslim atau suami istri muslim tetapi dahulu mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.[…]